Salah satu transaksi yang pernah menjadi sorotan adalah dugaan aliran dana Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama kepada Nurman yang disebut tercatat sebagai pinjaman.
Selain itu, Nurman juga tercatat sebagai komisaris PT Parwita Permata Mulia bersama Don Ritto yang menjabat direktur.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah penetapan tersangka berkaitan dengan transaksi tersebut maupun aktivitas perusahaan dimaksud.
Perkara ini menjadi pengembangan penyidikan TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Polri menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap tindak pidana asal, aliran dana, maupun aset yang diduga menjadi objek pencucian uang dalam perkara tersebut.[dit]










