Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hendri menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyidik juga menemukan adanya indikasi kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Hendri.
Saat ini, besaran pasti kerugian negara masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Namun, estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kejati Kalteng juga menegaskan penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang memadai.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.[dit]











