FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi jadwal sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026) terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
“Dijadwalkan pukul 9.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Jaksel, Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026. Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri), dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus Kejagung).
Sementara itu gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejagung.











