“Meskipun uang tidak diterima secara langsung oleh tangan terdakwa, namun kendali tetap berada di bawah instruksi terdakwa Ardito,” katanya.
Hakim Tolak Pembelaan Pengacara Ardito Wijaya Pada Pertimbangan Hukum Putusan
Disisi lain, tambah Enan, terdakwa Ardito juga dalam fakta persidangan terbukti menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari M Lukman Sjamsuri melalui terdakwa Anton Wibowo yang bertujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek Alat Kesehatan (alkes) Tahun 2025.
Terdakwa Ardito Wijaya sendiri dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Tidak hanya itu, hak politik dari terdakwa Ardito juga dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah masa pidana pokok selesai,











