Hukum  

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng, Kapal hingga Alat Berat

Aseng atau Sudianto, raja tambang Kalbar yang ditangkap Kejagung/Dok. Ist.

“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar,” ujar Anang.

Sebanyak 46 dump truck dan tiga mobil operasional juga diamankan serta disegel. Seluruh barang bukti dititipkan untuk menjaga kondisi dan nilai ekonomisnya sebagai kebutuhan pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Lamborghini Huracan tahun 2022, excavator, bulldozer, hingga emas batangan.

Kasus bermula ketika PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diduga menambang di luar wilayah IUP. Hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Saat ini terdapat lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng, YA, IA, HSFD, dan AP. Keterangan terkait dugaan penambangan ilegal tersebut disampaikan Anang pada Sabtu (23/5), dikutip dari detikNews.[dit]