FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik mengenai pembatasan masa jabatan pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seluruh pihak diminta menghormati keputusan para pemohon yang memilih mencabut permohonan tersebut.
Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai penarikan gugatan merupakan langkah yang patut dihormati, dikutip dari SINDOnews Selasa, 8 September 2026.
Dalam pandangannya, persoalan masa jabatan Kapolri pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Ia juga menilai pencabutan permohonan memperlihatkan adanya kesadaran pemohon mengenai persoalan kewenangan serta keterbatasan konstruksi gugatan yang sebelumnya diajukan.











