Sebelum pemanggilan terbaru, KPK telah memeriksa lima saksi pada Senin, 7 September 2026. Mereka ialah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA dari pihak swasta.
Sehari berikutnya, Selasa, 8 September 2026, penyidik memeriksa VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER dari pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah melalui proses penyidikan, Haniv kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026.
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dugaan penerimaan itu mencakup sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pemeriksaan enam saksi terbaru diharapkan membantu penyidik memperjelas aliran penerimaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.[dit]











