Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh vonis lepas bagi tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara ekspor CPO.
Total uang suap disebut mencapai US$4 juta atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs saat pemberian. Marcella dan suaminya, Advokat Ariyanto Bakri, disebut menikmati US$2 juta untuk kepentingan pribadi.
Sementara US$2 juta lainnya diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Aliran uang tersebut kemudian dikaitkan dengan majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam perkara yang sama, Ariyanto dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. M Syafei terbukti melakukan suap, sedangkan Advokat Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari tuntutan hukum.[dit]










