Pengendalian Inflasi Perlu keseimbangan Kepentingan Konsumen dan Produsen

Mendagri Tito Karnavian/Puspen Kemendagri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Upaya pengendalian inflasi di daerah perlu menyeimbangkan kepentingan konsumen dan produsen. Jika angka inflasi terlalu tinggi diyakini akan menyulitkan konsumen. Sebaliknya, bila capaian inflasi terlalu rendah dinilai menyulitkan produsen.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang dirangkaikan dengan Sertifikasi Produk Halal di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Kita selalu menjaga keseimbangan [angka inflasi agar] konsumen senang, produsen senang, karena Indonesia negara produsen dan juga negara konsumen,” kata Mendagri Tito.

Ia menjelaskan, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), perkembangan inflasi nasional per Februari 2025 secara Year on Year (YoY) sebesar -0,09 persen. Angka ini merupakan yang terendah dari 24 negara G20. Sedangkan dari 186 negara di dunia, Indonesia menempati peringkat 10.

Mendagri Tito menekankan, meskipun mengalami deflasi, angka ini terbilang baik. Hal ini lantaran daya beli di tingkat masyarakat masih terjaga. Ia menjelaskan, berdasarkan dari data BPS pula, diketahui kelompok penyumbang inflasi di antaranya makanan, minuman, dan tembakau. Selain itu, penyumbang lainnya yakni dari perawatan pribadi dan jasa lainnya.

“Artinya harga-harga masih pada posisi berimbang, menyenangkan konsumen bisa terjangkau harganya, tapi juga menyenangkan produsen karena masih terjadi kenaikan harga,” imbuhnya.