JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan dengan estimasi nilai sekitar Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyampaikan, “Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK untuk perkara dimaksud” (Budi Prasetyo, 22/5/2025).
Penyitaan ini menambah panjang daftar aset yang diamankan KPK sejak penggeledahan pada 12–15 Mei lalu.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi.
Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Penambahan lahan di Pasuruan ini memperkuat bukti aliran dana hasil korupsi kepada tersangka berinisial AS.










