JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan 32 unit kendaraan mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Aset sitaan yang terdiri dari 25 mobil dan tujuh motor ini dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Langkah ini bukan tanpa alasan. KPK bertujuan untuk memastikan setiap aset yang disita dapat terawat dengan baik hingga proses hukum selesai. Dengan kondisi yang prima, nilai jual kendaraan tersebut diharapkan tetap tinggi saat dilelang untuk negara nanti, sehingga bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara.











