JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru, meskipun diwarnai polemik pemanggilan.
Terlepas dari benar atau tidaknya klaim surat panggilan, langkah Nikita melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum pada 8 Agustus 2025 merupakan sebuah tindakan yang berani, mengingat posisinya yang juga sedang menjadi terdakwa dalam kasus lain, dilansir dari berbagai sumber pada 6 Oktober 2025.
Nikita sendiri telah menunjukkan tanda terima pengaduan dari KPK dengan nomor surat 011/VII/2025. Dalam dokumen tersebut, tertera perihal laporan adalah “pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum.”
Langkah ini menunjukkan keseriusannya untuk membongkar praktik yang ia anggap tidak benar dalam sistem peradilan.










