JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Nama aktor Ammar Zoni kembali mencuat dalam kasus hukum. Setelah beberapa kali terjerat perkara narkotika, Ammar kini kembali tersandung kasus serupa—ironisnya, kali ini terjadi saat dirinya masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Ammar tidak sendiri. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat mengenai aktivitas peredaran narkotika di dalam rutan tersebut.
“Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis digunakan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat Ammar Zoni dari luar rutan. Proses transaksi dan komunikasi dengan jaringan luar dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi di telepon genggam yang digunakan secara ilegal di dalam rutan.
“Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone dengan aplikasi Zangi,” jelas Fatah.









