JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Upaya paksa terbaru dilakukan melalui penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau pada Selasa (11/11/2025).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Penggeledahan ini melengkapi serangkaian upaya sebelumnya, termasuk penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Riau, serta rumah tersangka. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka.
Praktek ‘Jatah Preman’ dalam Proyek Riau
Perkara korupsi ini berpusat pada penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Atas kenaikan sebesar Rp106 miliar ini, timbul permintaan fee yang kemudian dinaikkan oleh Kepala Dinas Arief Setiawan, sebagai representasi Gubernur, menjadi 5 persen dari nilai penambahan anggaran, atau setara Rp7 miliar. Praktik pemerasan ini dikenal di kalangan dinas sebagai ‘jatah preman’, di mana Kepala UPT yang menolak diancam dicopot dari jabatan.











