Ironi Regulasi Tambang Rakyat: Visi Besar Prabowo Terganjal Aturan Teknis Menteri ESDM

Presiden Prabowo saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025)/Foto: Detik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Di tengah semangat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan tambang rakyat sebagai instrumen pemerataan ekonomi, muncul kritik tajam terhadap regulasi teknis yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dinilai kontradiktif dengan visi Presiden karena menetapkan syarat yang sangat berat bagi penambang kecil dan koperasi rakyat.

Alih-alih mempermudah rakyat untuk beralih dari tambang ilegal ke legal, aturan ini justru mempersempit ruang gerak mereka. Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dibatasi hanya 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, sebuah luasan yang dianggap tidak ekonomis jika dibandingkan dengan beban biaya operasional yang harus ditanggung, dilansir dari RMOL.ID pada 24 November 2025.

Beban Finansial yang Mencekik

Poin yang paling memberatkan dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyetoran jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari penjualan mineral di muka. Aturan ini dinilai tidak realistis bagi skala usaha mikro karena menggerus modal kerja secara signifikan. Selain itu, pencairan dana jaminan tersebut menuntut prosedur teknis yang rumit, yang seringkali melampaui kapasitas teknologi dan manajerial penambang rakyat tradisional.