Gebrakan Nyata! Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah

Gebrakan Nyata! Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Tepat pada Selasa 7 April 2026, sebuah agenda besar dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah ini bukan sekadar kunjungan formalitas, melainkan aksi tegas penertiban tambang ilegal yang telah lama merugikan ekosistem dan pendapatan negara.

Aksi lapangan ini dipimpin langsung dengan menggandeng jajaran petinggi keamanan dan hukum negara. Kehadiran Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Mentri ESDM kita Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam urusan kedaulatan sumber daya.

Sinergi ini berhasil mengamankan lahan seluas 1.699 hektare kawasan tanpa izin yang selama ini dikelola secara ilegal.

Fokus utama dari operasi ini adalah mengembalikan fungsi lahan agar manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh masyarakat luas dan kas negara.

Pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum yang mencoba bermain di wilayah abu-abu.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa legalitas di tanah air. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah status PT AKT yang izinnya telah resmi dicabut sejak tahun 2017.

Segala aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum berat yang harus segera dihentikan.

Melalui kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang didukung penuh oleh aparat penegak hukum, capaian Indonesia dalam pemulihan lahan sangatlah signifikan.

Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan ke pangkuan negara. Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen keberlanjutan lingkungan sekaligus penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[dit]