Petisi Ahli Apresiasi Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 11,4 Triliun

Petisi Ahli Apresiasi Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 11,4 Triliun/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk dari Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli).

Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi aset negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, langkah tegas Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran hukum, khususnya dalam sektor kehutanan yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kebocoran keuangan negara.

“Kami dari Petisi Ahli memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” tegas Pitra.

Ia menambahkan, penertiban kawasan hutan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa keberhasilan ini harus dijadikan sebagai standar baru dalam penegakan hukum, di mana aparat tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara.