FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan merah terhadap struktur pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut memperingatkan bahwa dominasi aktor tunggal dalam program ini berisiko tinggi memicu praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dominasi Pusat Mematikan Check and Balances
KPK menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu dominan sehingga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi.
Pola manajemen yang terpusat ini dianggap mengikis fungsi kontrol yang seharusnya ada dalam setiap program skala nasional.
“Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” bunyi temuan KPK dalam kajiannya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Risiko “Titipan” dan Konflik Kepentingan
Kekhawatiran terbesar KPK terletak pada proses penunjukan mitra penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang transparan, penentuan pihak ketiga rawan disusupi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.











