Hukum  

KPK Limpahkan Berkas Pemilik Blueray Cargo ke Pengadilan, Nilai Suap Melebihi Barang Bukti Awal

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama John Field, pemilik Blueray Cargo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

John akan segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi pelimpahan perkara telah rampung dilakukan hari ini.

“Administrasi pelimpahan melalui e-Berpadu dan PTSP telah selesai. Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan,” ujar Jaksa Takdir kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Modus Operandi: ‘Jalur Hijau’ Ilegal

Baca Juga: Saksi Kunci Mangkir: Teka-teki Suap Bea Cukai Senilai Rp40 Miliar Berlanjut

Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum pejabat DJBC dengan pihak Blueray Cargo.

Mereka diduga memanipulasi parameter pemeriksaan sehingga barang-barang impor milik Blueray—termasuk barang palsu (KW) hingga barang ilegal—bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai imbalan atas “fasilitas” tersebut, pihak Blueray diduga rutin menyetorkan uang jatah bulanan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Fantastis

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari lingkaran otoritas Bea Cukai, di antaranya: