FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar modus tak lazim dalam pusaran korupsi kepala daerah.
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kini diduga kuat menjadikan sebuah surat pengunduran diri sebagai senjata utama untuk memeras belasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (22/4), menegaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus mendalami taktik tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, surat pengunduran diri yang dijadikan alat pemerasan itu ternyata sudah lengkap dengan tanda tangan dan meterai, tetapi sengaja dibiarkan tanpa keterangan tanggal.
“Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam,” tegas Budi.
Untuk membongkar siasat ini, KPK telah memanggil dan memeriksa secara maraton sembilan saksi kunci.










