FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, melontarkan usulan progresif terkait proses seleksi Anggota KPU dan Bawaslu.
Ia mendorong agar tahapan uji kelayakan atau fit and proper test yang selama ini dilakukan oleh DPR RI ditiadakan untuk menjaga nilai independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Arief dalam diskusi publik yang digelar oleh Puskapol UI dan PSHK Indonesia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Independensi Sejak Tahap Rekrutmen
Berdasarkan pengalamannya selama dua dekade berkecimpung sebagai penyelenggara pemilu, Arief menilai dinamika seleksi tidak pernah lepas dari isu independensi.
Menurutnya, untuk menghasilkan lembaga yang mandiri, proses rekrutmennya pun harus steril dari kepentingan politik praktis yang terlalu dominan.
“Tentu pengalaman saya, saya berharap ini betul-betul diselenggarakan oleh lembaga yang independen yang sejak proses rekrutmennya itu dilakukan secara independen,” ujar Arief Budiman, dikutip melalui kanal YouTube PSHK Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Ia kemudian menceritakan sejarah beragamnya pola seleksi di masa lalu, termasuk pengalamannya saat terpilih sebagai anggota KPU Jawa Timur melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) pada periode 2004-2009.
“Waktu saya masih di KPU provinsi, dulu terpilihnya saya, prosesnya karena diusulkan oleh gubernur ya, kalau kabupaten/kota diusulkan oleh bupati setelah ketemu dengan DPRD. Jadi polanya banyak, polanya macam-macam gitu ya,” urainya.
Menghapus Stigma Ketidakindependenan
Arief berharap kilas balik pengalaman tersebut dapat menjadi dasar kajian bagi pembuat undang-undang dalam proses revisi UU Pemilu.
Hal ini dianggap krusial untuk menjawab stigma negatif di masyarakat mengenai netralitas anggota KPU dan Bawaslu terpilih.










