Perkuat Ekosistem Digital, PWI Desak Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 April 2026. (Foto: Istimewa)

FAKTANASIONAL.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah progresif dengan mendorong penguatan perlindungan hukum bagi karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Usulan ini menjadi poin krusial demi menjaga keberlangsungan profesi wartawan di tengah gempuran ekosistem media digital yang kian kompleks.

Desakan tersebut disuarakan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Melindungi Hak Moral dan Ekonomi

Dalam pertemuan strategis tersebut, PWI Pusat yang diwakili oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, menegaskan bahwa regulasi hak cipta bukan sekadar masalah administratif, melainkan pilar penjaga kualitas informasi.

PWI menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral para jurnalis.

Tanpa payung hukum yang kuat dalam UU Hak Cipta, integritas produk jurnalistik terancam oleh maraknya pelanggaran di ruang digital, seperti penggunaan konten tanpa izin yang merugikan perusahaan pers dan wartawan.

Dukungan dari Pemerintah dan Dewan Pers

Agenda ini diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran secara formal oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Ia menekankan bahwa esensi dari setiap karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan pondasi kehidupan demokrasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan sinyal positif terhadap masukan dari konstituen pers tersebut.

Beliau menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi ini.