DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

DJP mendorong integrasi data keuangan real-time dengan berbagai kementerian untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara./Dok. DJP

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang semula berakhir pada April, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan dunia usaha.

“Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Respons Atas Tingginya Permohonan Wajib Pajak

Langkah relaksasi ini diambil bukan tanpa alasan. Bimo menyebutkan bahwa animo serta kebutuhan pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan waktu cukup signifikan.

Hal ini tercermin dari sekitar 4.000 permohonan yang masuk dari wajib pajak badan, serta dorongan kuat dari asosiasi pengusaha dan pihak intermediary.