FAKTANASIONAL.NET – Mengutip pemberitaan RCTI pada 13 Mei 2026, gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melayangkan desakan kuat kepada Bareskrim Polri.
Mereka meminta agar kepolisian di tingkat pusat tetap menangani kasus dugaan fitnah dan penghasutan elektronik yang menyeret nama Ade Armando, Permadi Arya, serta Grace Natalie, tanpa melimpahkannya ke instansi di bawahnya.
Polemik hukum ini bermula dari dugaan pembingkaian (framing) terhadap cuplikan video ceramah Jusuf Kalla saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak pelapor menilai bahwa narasi yang beredar di media tersebut sangat rentan mengoyak keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.
Gurun Arisastra selaku Perwakilan LBH Syarikat Islam secara gamblang menyuarakan keresahannya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, menyusul rekam jejak laporan serupa dari LBH Hidayatullah pada 30 April 2026 yang mulanya diserahkan ke Bareskrim, tetapi kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.











