FAKTANASIONAL.NET – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online (ojek online/ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga saat ini, dokumen resmi maupun rincian lengkap mengenai regulasi tersebut belum diserahkan kepada pihak perusahaan aplikator.
Pemerintah mengakui bahwa proses penyempurnaan beleid ini masih berjalan dinamis. Koordinasi lintas kementerian terus dikebut sebelum draf akhir dipaparkan secara resmi kepada para pemangku kepentingan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan komunikasi intensif dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk merapikan pasal demi pasal dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Kementerian HAM Dukung Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen: Lindungi Hak Pekerja Digital
“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Fokus Pangkas Komisi Aplikator untuk Pengemudi
Dudy mengungkapkan, poros utama pembahasan dalam penyempurnaan regulasi ini bertumpu pada formula pembagian pendapatan. Pemerintah berkomitmen menekan persentase potongan komisi yang diambil oleh perusahaan aplikator guna melindungi pendapatan para mitra pengemudi.
“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujar Menhub.
Meski begitu, Dudy enggan membeberkan detail pasal penunjang lainnya secara prematur ke publik mengingat pembahasan di tingkat eksekutif masih berlangsung ketat.











