FAKTANASIONAL.NET – Kabar gembira menghampiri para aparatur sipil negara dan purnatugas di seluruh tanah air menjelang pertengahan tahun ini.
Pemerintah dipastikan bakal mencairkan dana tunjangan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Kepastian regulasi keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Mengutip pengumuman resmi dari akun Instagram PT Taspen (Persero), proses pembayaran untuk kategori penerima pensiun akan dieksekusi secara serentak mulai tanggal tersebut dengan nominal yang didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Menariknya, regulasi tahun ini menerapkan skema khusus demi asas keadilan anggaran, terutama bagi aparatur atau pensiunan yang memiliki status ganda di birokrasi.
Bagi mereka yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara sekaligus purnatugas, hak tunjangan gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.
Sebaliknya, keistimewaan diberikan kepada penerima pensiun janda atau duda, di mana mereka tetap berhak mendapatkan dua kali pembayaran hak secara penuh.











