FAKTANASIONAL.NET — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan mengenai 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Imbauan ini dikeluarkan guna mendorong kedisiplinan berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.
Berbeda dengan sistem tilang manual yang mengandalkan interaksi langsung petugas di lapangan, sistem ETLE beroperasi secara otomatis menggunakan jaringan kamera pengawas khusus. Kamera ini dipasang di berbagai titik strategis dan mampu merekam bukti visual pelanggaran tanpa pandang bulu untuk kemudian diproses oleh sistem terpusat.
12 Jenis Pelanggaran yang Terekam ETLE
Berdasarkan data resmi dari Korlantas Polri, berikut adalah daftar bentuk pelanggaran lalu lintas yang otomatis terdokumentasi oleh kamera ETLE:
-
Penggunaan pelat nomor palsu
-
Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas
-
Menerobos lampu merah
-
Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
-
Berboncengan lebih dari dua orang (atau total tiga orang lebih dalam satu motor)
-
Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari khusus bagi sepeda motor
-
Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap
-
Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
-
Kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi standar (Over Dimension Over Load)
-
Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt)
-
Mengemudi kendaraan sambil mengoperasikan telepon genggam (smartphone)
-
Melanggar ketentuan batas kecepatan maksimum dan minimum
Mekanisme Penegakan Hukum dan Sanksi Blokir STNK
Proses penindakan tilang elektronik ini berjalan melalui enam tahapan sistematis yang terintegrasi:










