Hukum  

Babak Baru Suap Muara Enim: Pejabat BPK Ditahan, Sebut Perintah Pimpinan

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Lembaga antirasuah Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal keuangan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap manipulasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Menyadur informasi dari CNN Indonesia, penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari.

Kedua tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah Titin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK, serta Augus Dwianggara alias Angga dari pihak swasta. Menariknya, Angga ditengarai memiliki relasi kuat sebagai orang kepercayaan dari salah satu Anggota V BPK yang berinisial BAR.

Momen dramatis terjadi saat kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak sehari sebelumnya, Titin akhirnya memecah kebisuan. Dengan nada protes, ia menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya.