FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pengembalian hak negara ini berhasil dieksekusi melalui skema voluntary asset atau penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil.
Nilai uang tunai yang diserahkan secara presisi mencapai Rp51.682.537.548, yang langsung disalurkan dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Selain uang tunai senilai puluhan miliar rupiah, Korps Adhyaksa juga berhasil menyita dan memulihkan sejumlah aset fisik berupa tanah dan bangunan strategis.
Aset-aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di atasnya yang terletak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ditarget Menko Pangan hingga Disorot Kejagung, BGN Evaluasi Insentif Dapur Makan Gratis Rp6 Juta per Hari
Selanjutnya, terdapat pula tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta 18 bidang tanah kosong yang tersebar di Desa Argawana, Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Keberhasilan penuntasan eksekusi ini ditegaskan Burhanuddin sebagai jawaban langsung atas keraguan publik selama ini mengenai transparansi penyelesaian kasus korupsi besar. Menurutnya, masyarakat sering kali mempertanyakan apakah uang dan aset yang disita dalam persidangan benar-benar masuk kembali ke kas negara atau tidak.
Melalui penyerahan terbuka kepada Kementerian Keuangan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan akuntabilitasnya secara mutlak bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada penghukuman badan terhadap pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian keuangan negara agar manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh masyarakat.
Secara kumulatif, total dana yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada kas negara pada hari ini menembus angka Rp1.029.874.376.628. Jumlah fantastis tersebut merupakan gabungan dari hasil lelang akbar BPA Fair 2026 sebesar Rp978,19 miar dan pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar.
Di luar dana yang masuk ke kas negara, BPA Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp19,12 miliar yang dialokasikan khusus untuk dikembalikan secara langsung kepada para korban kejahatan.
Sebagai catatan historis, nama Eddy Tansil merupakan figur sentral dalam sejarah kelam korupsi Indonesia atas kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lewat bendera Golden Key Group (GKG).
Eddy Tansil sendiri berstatus buron dan menghilang tanpa jejak setelah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 silam.
Teka-teki pelariannya sempat menemui titik terang 17 tahun kemudian, ketika Jaksa Agung Basrief Arief pada Desember 2013 mengumumkan bahwa keberadaan Eddy Tansil sempat terdeteksi berada di wilayah China.
Baca Juga: Skandal Makan Bergizi Gratis: Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung









