FAKTANASIONAL.NET- Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026), Jaksa KPK Joko Hermawan membeberkan adanya patokan harga untuk mengisi posisi strategis di tingkat desa.
Praktik ini disinyalir terjadi setelah Sudewo menjabat sebagai Bupati. Jaksa menyebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang ingin mendapatkan posisi tertentu diwajibkan menyetorkan uang pelicin.
Nominal yang diminta pun bervariasi sesuai dengan jabatan yang diincar oleh para peserta seleksi.











