FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Ibu Karta pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Layanan jemput bola ini disebar di lima lokasi strategis yang mewakili setiap wilayah kota administratif Jakarta.
Program mingguan ini dihadirkan secara konsisten guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang hampir habis, tanpa perlu mengantre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pusat.
Berdasarkan maklumat resmi yang dirilis melalui akun media sosial resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, posko layanan SIM Keliling hari ini mulai beroperasi secara serentak dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Otoritas Tunggal, Korlantas Polri Jangan Lari dari Tanggung Jawab Carut-Marut SIM
Sebaran 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut adalah titik koordinat armada SIM Keliling yang beroperasi pada Senin, 22 Juni 2026:
-
Jakarta Utara: Berlokasi di area Lobby Utama LTC Glodok.
-
Jakarta Pusat: Berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
-
Jakarta Barat: Berlokasi di area Lobby Selatan Mal Ciputra Grogol.
-
Jakarta Timur: Berlokasi di area Lobby Depan Mal Grand Cakung.
-
Jakarta Selatan: Berlokasi di area parkir samping Kampus Universitas Trilogi, Duren Tiga.
Berkas Persyaratan dan Estimasi Rincian Biaya
Harap dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya memproses permohonan perpanjangan untuk dokumen SIM yang statusnya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM Anda sudah terlewat atau mati—meski hanya terlambat satu hari saja—maka sistem tidak dapat memprosesnya, dan pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas induk.
Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus dibawa dari rumah:











