Pemungutan PPh Bagi Pedagang Diterapkan Bulan Depan dengan Mekanisme PMSE

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang akan berlaku pada Juli 2026.

Semula kebijakan ini ditargetkan berlaku pada tahun lalu setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun akhirnya pemerintah memutuskan untuk menundanya.

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan pajak toko online bukan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce.

Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce. Dalam PMK tersebut, platform marketplace wajib untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya pada ‘UMKM Talkhshow’ di Gedung Smesco, Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026).

Dengan begitu pemungutan pajak ganda tidak dibebankan ke seller. Bahkan menurutnya, mekanisme ini memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.

Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti potong tersebut akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.

“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita potong gitu loh,” ucapnya.

Inge Diana Rismawanti mengutarakan pihaknya telah bertemu dengan asosiasi dan pihak e-commerce terkait implementasi kebijakan ini.

Saat ini belum bisa mengungkapkan platform e-commerce mana yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak yang akan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.