JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kritik keras disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, atas pengerahan pasukan TNI untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hari SDR mengajukan pertanyaan paling mendasar: atas dasar hukum apa, dan untuk menghadapi ancaman apa pengerahan pasukan TNI dilakukan?
“Jampidsus tidak perlu dijaga seketat itu, dia bukan presiden, dia bukan Panglima TNI,” kata Hari.
Ia meminta Presiden Prabowo menarik pasukan itu bila tidak ada ancaman nyata. Menurut Hari, ada empat argumen yang bisa dijadikan analisa.
Pertama, soal beban pembuktian.
Dalam negara hukum, pengerahan kekuatan bersenjata tidak boleh berdiri di atas asumsi. Jika benar ada ancaman teror atau intimidasi terhadap Jampidsus, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka: siapa yang mengancam, dalam bentuk apa, dan sejak kapan.
Selama informasi itu tidak pernah disampaikan, yang publik saksikan bukan perlindungan, melainkan unjuk kekuatan. Dan unjuk kekuatan di depan rumah seorang pejabat, tepat ketika penyidik datang, jelas berbeda maknanya dari sekadar penjagaan.
Kedua, soal garis yang ditarik Reformasi.
Setelah 1998, peran TNI dikembalikan pada pertahanan negara, bukan urusan penegakan hukum sipil. Menempatkan prajurit bersenjata di antara dua lembaga penegak hukum — kepolisian yang sedang menyidik dan kejaksaan yang dijaga — mengaburkan garis itu.
Memang ada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa. Tetapi sebuah peraturan tidak bisa diperluas menjadi alat untuk menghalangi proses hukum yang sah. Melindungi Jaksa dari ancaman fisik adalah satu hal; menghadang penyidikan adalah hal yang sama sekali berbeda.









