Kasus Tambang Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun

Kejaksaan Agung Incar Pejabat Negara, Pusaran Korupsi Tambang Samin Tan Kian Memanas/(kejagung)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencapai angka yang fantastis, yakni Rp17,7 triliun.

Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pada Rabu (15/7/2026) bahwa pihaknya terus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.

Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan beneficial owner, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), dikutip redaksi dari trito.