FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berupa amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah selesai ditangani pada aspek pencegahan.
Namun, ini masih didalami dalam aspek penindakan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (17/7/2026).
KPK masih mendalami aspek penindakan keterkaitan pemberian untuk Raja Juli Antoni sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan KPK memanggil Raja Juli Antoni dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, ujar Budi Prasetyo, akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.
“Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.











