Menkeu Ungkap Penyebab Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 di Bawah 20 Persen

Kemenkeu menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga porsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi meskipun dihadapkan pada tantangan belanja darurat./(Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui realisasi penyerapan anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2025 berada di bawah batas minimal 20 persen dari total belanja negara.

Kendala administratif dan lonjakan belanja darurat menjadi faktor utama pergeseran proporsi tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya telah merancang alokasi anggaran pendidikan di atas ambang batas 20 persen sejak tahap penyusunan dan perencanaan awal APBN, sesuai dengan amanat konstitusi.

Namun, dalam perjalanannya, muncul kebutuhan belanja negara yang meningkat secara signifikan di sektor lain.

Kondisi tersebut memicu pembengkakan pada total belanja negara secara keseluruhan, sehingga persentase anggaran pendidikan terhadap total belanja ikut mengalami penurunan.

“Sebenarnya gini, di desain-nya 20 persen lebih, tapi ketika ada Aceh (penanganan bencana Sumatera) dan lain-lain kan ngegelembung. Jadi kan persentasenya turun, mau dikasih ke sana kan belum sempat buat juga itu Departemen P dan K (Kementerian Pendidikan) mungkin ya, jadi penjawab utamanya itu,” kata Purbaya di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Cegah Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Meskipun menghadapi dinamika realisasi, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga porsi anggaran pendidikan tetap berada di level minimal 20 persen sejak tahap penganggaran pada tahun-tahun mendatang.

Tantangan struktural dirasakan ketika terjadi lonjakan belanja negara non-pendidikan yang tidak terencana, mengingat penyesuaian anggaran pendidikan wajib dilakukan secara proporsional demi mematuhi ketentuan undang-undang.

Purbaya mencontohkan, jika pemerintah mendadak harus menambah belanja sebesar Rp100 triliun untuk alokasi kedaruratan, maka anggaran pendidikan juga secara otomatis harus dinaikkan guna mempertahankan rasio minimal 20 persen dari total belanja negara.