Hukum  

4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan, KPK Masih Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Lagi

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021-2023.

Peluang tersebut muncul setelah KPK menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026. Perkara pengadaan placement iklan itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Informasi ini dikutip dari Liputan6.com yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dapat kembali dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk melengkapi proses hukum.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.