FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan intimidasi saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu).
“Kemudian ada aksi massa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
Smua pihak diminta tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.
“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” ucapnya.
KPK juga akan memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.











