FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet. Evaluasi pemerintah menunjukkan penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, tingkat kepatuhan operator saat ini masih berada pada kisaran 50 hingga 70 persen. Sejumlah operator memang telah menjalankan kebijakan perlindungan kuota, tetapi pelaksanaannya belum menyeluruh.
“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya Hafid.
Pemerintah telah mengevaluasi penerapan aturan tersebut dan memberikan kesempatan kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan mereka. Penyesuaian itu diharapkan sesuai dengan ketentuan perlindungan sisa kuota internet yang ditetapkan pemerintah.
Meutya menegaskan, Komdigi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan perlindungan kuota internet. Pemerintah juga akan mengingatkan operator secara berkala agar kepatuhan terhadap aturan tersebut terus meningkat.
Evaluasi berikutnya diharapkan menunjukkan perbaikan dalam penerapan kebijakan oleh perusahaan telekomunikasi. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan yang lebih baik dalam laporan tiga bulan mendatang.
“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini (kepatuhan operator seluler) bisa lebih baik lagi,” ungkap Meutya.











