Dua Anak Penyanyi A Rafiq, Fahd A. Rafiq dan Fadia A. Rafiq Sama-sama Di-OTT KPK
FAKTANASIONAL.NET - OTT KPK terhadap Fahd A. Rafiq menimbulkan citra negatif masyarakat terhadap penyanyi dangdut legendaris Indonesia, A Rafiq. Karena adik Fahd A. Rafiq, mantan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq beberapa waktu lalu juga di-OTT KPK…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - OTT KPK terhadap Fahd A. Rafiq menimbulkan citra negatif masyarakat terhadap penyanyi dangdut legendaris Indonesia, A Rafiq. Karena adik Fahd A. Rafiq, mantan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq beberapa waktu lalu juga di-OTT KPK karena dugaan korupsi.
BACA JUGA
Fahd A. Rafiq Tiga Kali Ditangkap KPK
Penyanyi A. Rafiq, yang popular pada 1970-an melalui lagunya Pandangan Pertama, meninggal pada 19 Januari 2013 di usia 64 tahun.
Fadia A Rafiq kini dalam proses diadili sebagai terdakwa korupsi. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026). dia menangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
BACA JUGA
Politikus Golkar Fahd A Rafiq Kena OTT KPK
"Ini adalah bukti kecintaan saya, Yang Mulia. Ini adalah bukti cinta saya sama Pekalongan. Bahwa saya tidak pernah menyakiti orang lain," ungkap Fadia sambil terisak di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang.
Fadia terjerat OTT KPK pada awal Maret 2026 lalu atas dugaan intervensi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan (TA 2023–2026) dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bantah Niat Korupsi dan Sebut Tradisi
Di persidangan, Fadia membantah tuduhan sengaja memperkaya diri. Ia berkali-kali menegaskan tidak pernah berniat berbuat salah, apalagi untuk nominal yang ia anggap kecil.
Mengenai tuduhan penerimaan gratifikasi berupa uang lebaran dan akhir tahun dari sejumlah pejabat OPD, Fadia mengakui pernah menerima uang tersebut, namun membantah pernah memintanya.
"Saya tidak tahu kalau itu tradisi, saya pikir itu betul Pak. Saya akui saya salah. Demi Allah saya tidak ada niat melakukan niat sedikit pun," ucapnya.
BACA JUGA
Telusuri Aset Fadia Arafiq, KPK Sita Satu Hektare Tanah Hasil Korupsi Outsourcing
Ia menambahkan, uang yang dikumpulkan oleh ajudannya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dibuatkan parsel untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ia juga membantah memanfaatkan kewenangannya demi meloloskan proyek untuk keluarga lewat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Kalau saya mau kaya, proyek di Pekalongan banyak, Pak. Tapi tidak ada satu PL (penunjukan langsung) pun dari keluarga saya," tegas Fadia.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki pembacaan tuntutan dari JPU KPK yang dijadwalkan pada Kamis (24/9/2026). (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.