Jejak Fahd A. Rafiq Di-OTT KPK, Mulai Kasus Pengadaan Al-Qur'an sampai Izin HGB
FAKTANASIONAL.NET - Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
BACA JUGA
Dua Anak Penyanyi A Rafiq, Fahd A. Rafiq dan Fadia A. Rafiq Sama-sama Di-OTT KPK
Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Penyidik juga menyita barang bukti uang dalam 20 koper yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pihak lain yang turut ditangkap meliputi:
Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Bogor I)
Tardi (Kepala Kantah Tangerang)
Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
Alasan Fahd Ikut Diamankan
BACA JUGA
Fahd A. Rafiq Tiga Kali Ditangkap KPK
Meski status dan peran pasti Fahd dalam perkara ini belum diumumkan, KPK menegaskan keterangannya sangat dibutuhkan penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang ditangkap dianggap memiliki informasi krusial.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujar Budi.
Ia menambahkan, keterangan Fahd dinilai penting untuk merangkai kronologi serta mengonstruksikan dugaan suap izin HGB maupun dugaan penerimaan lain yang sedang diusut.
Rekam Jejak Tiga Kali Terjerat Korupsi
Penangkapan ini menambah panjang catatan hukum Fahd. Sebelum OTT HGB Summarecon ini, pengurus DPP Partai Golkar tersebut tercatat sudah dua kali terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman penjara:
BACA JUGA
Kasus DPID (2012): Fahd divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti menyuap anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar.
Suap ini bertujuan mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh.
Kasus Pengadaan Al-Qur'an dan Komputer MTs (2017): Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia terbukti menerima suap hingga belasan miliar rupiah dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek di Kementerian Agama TA 2011–2012.
Setelah menghirup udara bebas dari kasus kedua, Fahd kembali aktif dalam organisasi kepemudaan dan jajaran kepengurusan Partai Golkar, hingga akhirnya kini kembali ditangkap oleh KPK. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.