Fakta Nasional

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Suap Rp1 Miliar per Bulan dari Importir

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengungkap adanya penerimaan dana hingga Rp 1 miliar per bulan yang bersumber dari importir. Keterangan itu disampaikan Terdakwa Sisprian saat bersaksi dalam sid…

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 3 menit
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Suap Rp1 Miliar per Bulan dari Importir
Sidang lanjutan suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Foto: Antara

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengungkap adanya penerimaan dana hingga Rp 1 miliar per bulan yang bersumber dari importir.

Keterangan itu disampaikan Terdakwa Sisprian saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA

Pejabat Bea Cukai Pusat dan Jatim Dipanggil KPK, Kasus Suap Rp61,9 Miliar Terus Dikembangkan

"Kemudian terkait itu Pak, akhirnya Saudara tahu. Terkait dengan Blue Ray Cargo, dengan Pak John Field, apakah Saudara mengetahui ada pemberian juga?" tanya jaksa persidangan.

Sisprian kemudian mengatakan mengetahui hal tersebut.

"Tahu, Pak, buat saya Rp 1 miliar," jawab Sisprian.

"Berapa kali Saudara mengetahui bahwa ada pemberian dari Blue Ray kepada Saudara sebesar Rp 1 miliar tersebut itu?" tanya jaksa di persidangan.

"Saya tahu sejak bulan September, Pak, sampai kejadian," jelas Sisprian.

Jaksa lalu menanyakan angka Rp 1 miliar tersebut, total atau setiap bulan.

"Setiap bulan," jawab Sisprian.

BACA JUGA

Purbaya Dicopot, Pernyataan soal Pajak dan Bea Cukai Kembali Disorot

Di persidangan Sisprian mengaku uang tersebut dibawa oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Kemudian jaksa menanyakan, Sisprian tahu ada pemberian John Field dari Blue Ray itu sejak kapan?

"September, sejak laporan dari Orlando. Disampaikan untuk komandan ada bagian Rp1 miliar," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp15,2 miliar.

Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang ini yakni:

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal.

Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan dalam dakwaannya di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA

Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai soal Tambang PT PMM, Ekspor Mineral Strategis Disorot

Takdir menjelaskan dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda.

Terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar.

Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp78,8 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Jaksa menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya.

Hal itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

"Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jaksa di persidangan. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK