Bila sebelumnya Es Moni dijual di tempat hiburan malam dan warung, kini minuman keras oplosan tersebut juga banyak ditemukan di angkringan-angkringan. Arzeti pun mendukung penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP.
“Tentunya razia yang masif ini harus dioptimalkan dengan penegakan hukum yang tegas. Kami mendukung tindakan petugas yang akan menutup paksa lapak dan memproses hukum penjual kalau masih tetap ‘ngeyel’ menjual Es Moni,” tuturnya.
Dalam 2 bulan terakhir diketahui Satpol PP Demak berhasil mengamankan ribuan miras dan ratusan botol arak yang digunakan untuk campuran es moni.
Petugas belakangan juga menemukan Es Moni dijual di lapak-lapak angkringan yang biasa didatangi masyarakat di Jateng.
Arzeti menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum agar tren Es Moni ini tidak menjamur ke daerah lain. Untuk itu, penertiban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas.
“Peredaran minuman keras oplosan seperti Es Moni ini harus disetop agar tidak semakin marak dan menjamur ke daerah-daerah lain. Kerja sama lintas instansi dapat diefektifkan untuk menghilangkan produk ilegal tersebut dari pasaran,” ungkap Arzeti.[dnl]










