Rencana Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi Tuai Penolakan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, yang menilai langkah tersebut tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.

“Pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro. Mereka menjual jasa transportasi dan layak mendapatkan bantuan, termasuk subsidi BBM,” ujar Amin, yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PKS, Kamis (28/11/2024).

Amin menekankan bahwa pengemudi ojol memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga. Kebanyakan dari mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah, sehingga pendapatan mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojol di Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang, mencakup mitra dari berbagai platform. Pendapatan rata-rata mereka berkisar di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

“Pengemudi ojol bukan sekadar profesi, mereka adalah bagian dari sektor usaha mikro yang nyata kontribusinya terhadap roda perekonomian,” tambah Amin.