JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sekolah internasional yang akan berlaku mulai Januari 2025 menuai beragam tanggapan. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak berdampak negatif pada sektor pendidikan.
Dalam keterangannya, Ledia menekankan bahwa prinsip dasar pendidikan adalah bersifat nirlaba. Namun, menurutnya, ada inkonsistensi dalam praktik di lapangan.
“Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Ledia menambahkan bahwa meskipun sekolah internasional umumnya diakses oleh masyarakat kelas menengah ke atas, penetapan tarif PPN sebesar 12% dinilai terlalu tinggi.
“Kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu, karena pendidikan seharusnya diperlakukan berbeda,” tegasnya.