Bernilai Sekitar Rp 3,32 T, ID Food Wajib Rebut Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin Sah

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menegaskan bahwa PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), atau yang kini dikenal sebagai ID Food, harus mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset-asetnya yang saat ini berada di bawah penguasaan pihak lain tanpa izin yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Amin menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa sekitar 147 aset milik ID Food dan anak perusahaannya tengah dikuasai pihak ketiga dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp 3,32 triliun.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.

Amin menekankan bahwa aset-aset BUMN, termasuk lahan yang tersebar di berbagai daerah, harus segera diamankan agar dapat dikelola secara efektif dan efisien.

“Mengamankan dan menjaga aset BUMN sama artinya dengan menjaga aset negara. Jika aset ini dikelola dengan baik, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” ujar Amin.

Lebih lanjut, Amin meminta ID Food dan BUMN lainnya untuk bertindak tegas dalam merebut kembali aset-aset yang dikuasai pihak ketiga, terutama jika BUMN memiliki dasar hukum yang kuat, seperti sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).