Untuk mempercepat pencapaian inklusi keuangan, pemerintah telah membentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang diketuai langsung oleh Presiden.
DNKI memiliki mandat untuk mengintegrasikan data sosial dan ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui kerjasama lintas sektor, DNKI berhasil meningkatkan penggunaan akun keuangan formal, yang pada tahun 2023 mencapai 88,7% penggunaan dan 76,3% kepemilikan. Target yang ditetapkan dalam RPJMN adalah mencapai 91% pada 2025 dan 93% pada 2029.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkecil kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Meskipun inklusi di perkotaan sudah mencapai 91,5%, di daerah pedesaan masih perlu didorong hingga mencapai 84,8%.
Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan lembaga keuangan, diharapkan tingkat literasi keuangan serta penggunaan rekening bank akan terus meningkat, memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.
Dengan upaya terpadu ini, Indonesia semakin mendekati visi keuangan inklusif yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan manfaat dari sistem keuangan yang modern dan terpercaya.[dit]










