Kejaksaan Agung Serahkan Dokumen Penetapan Tersangka Tian Bahtiar ke Dewan Pers

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/scsht net.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan akan mempelajari dokumen yang diserahkan sebelum mengambil sikap resmi.

“Kami belum membuka isinya. Jika terkait karya jurnalistik, tentu hak dan kewajiban hak jawab akan diberikan kepada pihak yang dirugikan. Kejagaan pasti tidak keberatan dengan prosedur tersebut,” tutur Ninik.

Dewan Pers menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers.

Ke depannya, Dewan Pers akan menelaah apakah ada unsur jurnalistik dalam dokumen tersebut. Apabila benar, ruang hak jawab akan dibuka untuk mempertahankan keseimbangan pemberitaan dan perlindungan narasumber.

Koordinasi antara Kejagung dan Dewan Pers ini diharapkan menjadi contoh sinergi antar-institusi dalam penegakan hukum tanpa merusak kepercayaan publik terhadap media.[dit]