JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menelisik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pada Jumat, 25 April 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemeriksaan tiga saksi kunci—RR (Rudi Rinardi), BH (Budi Hartono), dan KW (Kukuh Wirawan)—untuk mendalami proses restrukturisasi kredit PT SMJL tahun 2017 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
RR dan BH, pegawai hingga eks-pegawai LPEI, diperiksa seputar tahapan administrasi dan persetujuan restrukturisasi.
Sementara KW, mantan Plt. Direktur Analisis Risiko Bisnis LPEI, dimintai keterangan terkait mekanisme penilaian dan rekomendasi pembiayaan.
Meskipun KPK belum merinci jawaban masing-masing saksi, pemeriksaan ini dipandang krusial untuk mengungkap alur perizinan kredit yang diduga dimanipulasi.
Pemeriksaan Rudi Rinardi (RR) dan Budi Hartono (BH) berfokus pada dokumen-dokumen restrukturisasi PT SMJL yang diyakini melanggar prosedur internal LPEI.
KPK mendalami apakah terdapat intervensi pihak-pihak tertentu untuk memuluskan permohonan kredit. Sementara itu, Kukuh Wirawan (KW) didalami perannya dalam menilai risiko bisnis PT SMJL—apakah Rekomendasi Analisis Risiko disusun objektif atau dimanipulasi untuk memenuhi target kuantitas kredit.









