Hukum  

Kasus TPPU Duta Palma: Kejagung Sita Uang Rp 6,8 Triliun Serta USD 13 Juta

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

“Nah jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebagai ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.

Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa akan mengirimkan uang ke Hong Kong.

“Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Sutikno.

Sutikno menyampaikan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelah itu, uang tersebut disita.

“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” ucapnya.

“Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations,” lanjutnya.[zul]